Cara Daftar BPJS Kesehatan

Apakah anda sudah terdaftar di BPJS ? Jika anda belum terdaftar , segeralah daftarkan diri anda beserta keluarga anda, agar pada saat anda sedang mengalami kesulitan yang membutuhkan perawatan rumah sakit, anda tidak direpotkan lagi oleh biaya untuk membayar sejumlah tagihan rumah sakit, karena dengan menjadi anggota BPJS  artinya anda berhak mendapatkan pelayanan yang maximal, tentunya sebagian besar sudah mengetahui bahwa BPJS sudah di luncurkan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS ini menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Negara kita ini seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes dan PT. Jamsostek kedua lembaga tersebut nantinya akan di gantikan menjadi BPJS secara bertahap yakni pada tahun 2014 PT. Askes akan menjadi BPJS kesehatan dan pada tahun 2015 PT. Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, yang kedua yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah atau kurang mampu, bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.
Bagi anda yang belum mengetahui tata cara untuk daftar menjadi anggota BPJS bisa di lihat di bawah ini

Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah bukan pegawai pemerintah :
  • Pertam Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
  • Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  • Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  • Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  • Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  • Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
  • Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  • Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Sebagai catatan bahwa setiap calon peserta yang ingin mendaftar BPJS harus mendatangi kantor BPJS terdekat yang sudah di sediakan, untuk melihat alamat kantor BPJS secara lengkap, silahkan menuju ke postingan sebelumnya yang berjudul alamat kantor BPJS yang sudah saya tuliskan disana, sebagai warga Negara Indonesia saya berharap bahwa dengan adanya program BPJS ini, setiap warga Negara akan mendapatkan pelayanan yang memadai, tidak seperti sebelum ada BPJS banyak kabar yang tidak menggembirakan mengenai layanan rumah sakit yang kurang merangkul rakyat yang kurang mampu, semoga dengan hadirnya BPJS semua itu akan hilang sehingga setiap warga terjamin akan kesehatannya, mungkin sampai disini informasi ini saya buat mengenai cara daftar BPJS kesehatan semoga bermanfaat, terima kasih.

60 komentar